Kamis, 12 Maret 2009

KONSEP DASAR ETIKA (Kuliah perdanaku semester 2)

ETIKA, MORAL DAN ETIKET

¨ Perawat merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-hari.
¨ Karena bidang garap keperawatan adalah manusia, maka diperlukan suatu aturan yang mengatur hubungan perawat pasien yaitu suatu etika.

¨ Etik atau ethics berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya adat, kebiasaan, perilaku atau karakter.
¨ Etika diartikan sebagai ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik buruk, kewajiban dan tanggung jawab.
¨ Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti :
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988).
¨ Etika disebut juga dengan filsafat moral, kode etik atau sistem nilai.
¨ Etika juga diartikan sebagai ilmu tentang moral.

¨ Moral berasal dari bahasa latin “mos”, dalam bahasa Inggris “mores” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.
¨ Moral diartikan sebagai perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan standar perilaku dan nilai-nilai yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal.
¨ Amoral berarti seseorang yang tidak mempunyai moral, sedang immoral berarti seseorang yang bertindak melawan atau bertentangan dengan moral.
¨ Moralitas berarti sifat moral.

¨ Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang serta menjadi kebiasaan di dalam suatu masyarakat baik berupa kata-kata atau suatu bentuk pernyataan yang nyata.
¨ Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia, contohnya menyerahkan sesuatu kepada orang lain menggunakan tangan kanan. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, bersifat relatif ( apa yang kita anggap sopan atau benar menurut budaya kita, belum tentu benar atau sopan menurut budaya lain) dan hanya bersifat lahiriah, terkadang seseorang hanya bersikap sopan diluar saja tetapi tidak dari dalam.
¨ Etiket juga berarti cara atau aturan yang sopan dalam berhubungan sosial.
¨ Sedangkan etiket profesi adalah perilaku yang diharapkan bagi setiap anggota profesi untuk bertindak dengan kapasitas profesionalnya.

¨ Ketiganya sulit untuk dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih menitikberatkan pada aturan-aturan, prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan, hukum, dan undang-undang yang membedakan atau salah secara moralitas.
¨ Etika dan Etiket :
§ Persamaannya : menyangkut perilaku manusia dan mengatur perilaku manusia.
§ Perbedaannya : etiket menyangkut cara, sedang etika menilai/memberi norma pada suatu tindakan etiket.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, sedang etika selalu berlaku kapan saja dan bersifat relatif.

¨ Etika dibagi atas tiga pendekatan :
Etika Deskriptif
Melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Karena etika deskriptif hanya melukiskan, ia tidak memberi penilaian. Misalnya seseorang mengemukakan suatu adat membuka semua pintu dan jendela jika ada keluarga yang hamil, tetapi ia tidak mengatakan bahwa adat semacam itu harus diterima atau harus ditolak.
Etika Normatif
Dalam etika normatif terjadi penilaian. Lebih lanjut etika normatif dibagi menjadi dua :
Etika Umum : mempelajari tema-tema secara umum.
Etika Khusus / Applied Ethics : menerapkan prinsip-prinsip etika yang umum ke dalam perilaku manusia, contohnya etika keperawatan, etika kedokteran.
Etika Metaetika
Mempelajari kata-kata, ucapan-ucapan atau tata bahasa kita, sering juga disebut dengan etika analitis.

¨ Peranan Etika dalam dunia Modern :
Mengatasi terjadinya Culture Shock, keterkejutan yang terjadi ketika seseorang dihadapkan pada suatu budaya yang berbeda dengan budaya yang dia anut selama ini. Contohnya mahasiswa yang baru pertama kali kuliah di luar daerah/luar negeri.
Menjadi filter dari pluralisme moral. Era komunikasi mengakibatkan berbagai macam informasi dari segala penjuru masuk ke rumah kita tanpa adanya batasan, disini peran etika, sebagai filter dari pluralisme moral yang kita peroleh.
Mengatasi masalah-masalah etis, contohnya adanya donor organ.
Kepedulian etis yang tampak diseluruh dunia, contohnya Peperangan dalam merebutkan jalus gaza.

¨ Hubungan Moral dan Agama
o Agama mempunyai hubungan yang erat dengan moral.
o Dalam praktek sehari-hari, motivasi kita yang terpenting dan terkuat bagi perilaku moral adalah agama.
o Setiap agama mengandung suatu ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya.
o Ajaran moral dalam suatu agama dianggap penting karena ajaran itu berasal dari Tuhan dan mengungkapkan kehendak Tuhan. Dan ajaran moral itu diterima dengan alasan keimanan.
o Tetapi moralitas bukan monopoli orang beragama. Baik dan buruk tidak hanya mempunyai arti bagi orang yang beragama saja. Pada kenyataannya pluralisme modern disebabkan adanya etika humanistis dan sekuler yang tidak mengikutsertakan acuan agama.

¨ Hubungan Moral dan Hukum
o Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan hukum.
o Hukum membutuhkan moral, hukum tidak berarti banyak kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Kualitas suatu hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya.
o Moral juga membutuhkan hukum. Moral hanya akan merupakan sebuah imajinasi saja jika tidak dilembagakan secara hukum.
o Perbedaan hukum dan moral :
§ Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum hanya membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
§ Sanksi hukum dalam hukum bersifat memaksa dan dapat dipaksakan sedangkan pada moralitas sanksi itu hanya bisa mengenai bagian luarnya saja sedangkan bagian dalamnya tidak.
§ Perbedaan yang lain, hukum didasarkan pada kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral.

HATI NURANI

¨ Hati nurani berarti hati yang diterangi (nur : cahaya).
¨ Hati nurani dimaksudkan sebagai penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku kita.
¨ Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu. Ia tidak berbicara tentang yang umum, melainkan tentang situasi yang sangat konkret. Tidak mengikuti hati nurani ini berarti menghancurkan integritas pribadi kita dan mengkhianati martabat terdalam kita.
¨ Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran. Dan di dalam diri manusia terjadi proses penggandaan, yaitu pengenalan sebagai subjek dan objek. Untuk mengerti hal ini perlu kita bedakan antara pengenalan dan kesadaran. Kita mengenal bila kita melihat, mendengar atau merasa sesuatu dan pengenalan ini bukan monopoli manusia saja. Tetapi hanya manusia yang mempunyai kesadaran, bukan saja mengenali tetapi juga menyadari apa yang dilakukannya, sedangkan hewan tidak. Ia melihat tetapi tidak menyadari apa yang dilakukannya.

¨ Hati Nurani dibedakan menjadi dua :
Hati nurani retrospektif
Memberikan penilaian tentang perbuatan-perbuatan yang telah berlangsung di masa lampau. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang telah ia lakukan itu baik atau buruk.
Hati nurani dalam arti retrospektif menghukum atau menuduh kita bila perbuatan kita jelek sehingga kita merasa gelisah dan bersalah, atau biasa disebut dengan Bad Conscience. Atau hati nurani akan memuji atau memberi rasa puas bila perbuatannya dianggap baik atau biasa disebut dengan Good Consciense atau Clear Conscience.
Hati nurani prospektif
Melihat ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan kita di masa yang akan datang. Hati nurani dalam arti ini mengajak kita untuk melakukan sesuatu atau mengatakan jangan dan melarang untuk melakukan sesuatu. Dalam hati nurani prospektif ini sebenarnya terkandung semacam ramalan, ia menyatakan hati nurani pasti akan menghukum kita, andaikata kita melakukan perbuatan itu. Dalam arti ini hati nurani prospektif menunjuk kepada hati nurani retrospektif.
Pembedaan antara hati nurani retrospektif dan prospektif ini bisa menampilkan kesan seolah-olah hati nurani hanya menyangkut masa lampau atau masa depan. Padahal hati nurani dalam arti yang sebenarnya justru menyangkut perbuatan yang sedang dilakukan kini dan disini. Hati nurani terutama adalah conscience “turut mengetahui”.

¨ Hati nurani bersifat :
Personal, selalu berkaitan erat dengan pribadi yang bersangkutan, hati nurani hanya berbicara atas nama saya, hati nurani hanya memberi penilaian tentang perbuatan saya sendiri.
Adipersonal, seolah-olah melebihi pribadi kita. Misalnya orang beragama mengatakan bahwa hati nurani adalah suara tuhan.

¨ Hati Nurani sebagai Norma Moral yang Subyektif
o Alasannya karena hati nurani memberi suatu penilaian, ia menegaskan ini baik dan harus dilakukan atau itu buruk dan tidak boleh dilakukan.
o Mengemukakan putusan jelas merupakan suatu fungsi dari rasio. Rasio dibedakan menjadi dua macam :
1. Rasio teoritis
Memberi jawaban atas pertanyaan: apa yang dapat saya ketahui? Atau bagaimana pengetahuan saya dapat diperluas?. Bersifat abstrak.
2. Rasio praktis
Terarah pada tingkah laku manusia. Bersifat konkret.
Putusan hati nurani mengkonkretkan pengetahuan etis kita yang umum. Hati nurani seolah-olah merupakan jembatan yang menghubungkan pengetahuan etis kita yang umum dengan perilaku konkret.
Biarpun putusan hati nurani bersifat rasional itu tidak berarti bahwa ia mengemukakan suatu penalaran logis (reasoning). Ucapan hati nurani biasanya bersifat intuitif, namun demikian kadang-kadang putusan hati nurani bisa memiliki sifat-sifat yang mengingatkan kita pada masa lampau atau hati nurani prospektif.
Dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (1948) disebut juga “hak atas kebebasan hati nurani”. Konsekuensinya bahwa negara harus menghormati putusan hati nurani para warganya, bahkan kalau kewajiban itu menimbulkan konflik dengan kebutuhan lain. Dengan kata lain negara harus menghormati hak dari Conscientious objector : orang yang berkeberatan memenuhi suatu kewajiban sebagai warga negara karena alasan hati nurani.
Dapat disimpulkan bahwa hati nurani mempunyai kedudukan kuat dalam hidup moral kita. Dari sudut subyek, hati nurani adalah norma terakhir untuk perbuatan-perbuatan kita atau dengan kata lain putusan hati nurani adalah norma moral subyektif bagi tingkah laku kita. Namun demikian belum tentu perbuatan yang dilakukan atas desakan hati nurani adalah baik juga secara objektif.
Kita tidak boleh bertindak bertentangan dengan hati nurani, hati nurani selalu harus diikuti, juga kalau secara objektif ia sesat. Akan tetapi manusia juga wajib mengembangkan hati nurani dan seluruh kepribadian etisnya sampai menjadi matang dan seimbang. Pada orang yang sungguh-sungguh dewasa dalam bidang etis, putusan subyektif dari hati nurani akan sesuai dengan kualitas objektif dari perbuatannya.

¨ Pembinaan Hati Nurani
o Karena sifat subyektif itu maka hati nurani sering disalahgunakan. Dalam psikiatri dibicarakan tentang Moral Insanity, kelainan jiwa yang membuat orang seolah-olah buta di bidang etis sehingga tidak bisa membedakan baik dan buruk.
o Sehingga hati nurani harus dididik seperti juga akal budi manusia membutuhkan pendidikan.
o Pendidikan hati nurani seolah-olah berjalan dengan sendirinya, bilamana si anak diliputi suasana yang sehat serta luhur dan ia melihat bahwa orang disekelilingnya memenuhi kewajiban mereka dengan seksama dan mempraktekkan keutamaan-keutamaan yang mereka ajarkan. Pendidikan hati nurani tidak membutuhkan sistem pendidikan formal, malah lebih baik berlangsung dalam lingkungan informal yaitu keluarga.

Tidak ada komentar: